Waspadai Perdagangan Orang Bermodus Pinjaman Uang
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap tersangka sindikat perdagangan orang atau human trafficking belum lama ini. Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan orangtua korban berinisial A ke Polda Gorontalo.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipiddum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana menerangkan, modus tindak pidana ini yaitu menjerat korban dengan utang, untuk lalu dipaksa bekerja sebagai pekerja sex komersial (PSK).
" Mereka rata-rata dijebak dengan memberi posisi rentang utang Rp50 juta-Rp70 juta yang perlu dibayar oleh mereka. Satu kali melayani, tarifnya Rp750 ribu, mereka cuma bisa Rp200 ribu serta bekasnya di ambil oleh si tersangka J, " kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/2/2016).
Umar meneruskan, tersangka J ini adalah yang memiliki hotel yang baru usai di bangun di bilangan Jakarta Pusat. Hotel transit dengan sarana spa itu, sebelumnya J diciduk, gagasannya bakal di buka pada Maret 2016 yang akan datang.
Dari sindikat ini, polisi mengamankan sekurang-kurangnya 12 orang korban, yang lalu diserahkan pada Kementerian Sosial untuk dibina.
" Nyatanya tidak cuma A (korban dari Gorontalo) saja, namun ada 12 wanita yang lain. Sesudah kita dalami, A ini masihlah dibawah usia, jadi masihlah usia 14 th.. Hingga pasal yang dipakai terkecuali UU traficking juga UU perlindungan anak. Didalam hotel itu yang belum operasi, hasil pendalaman memanglah nyatanya dipakai untuk prostitusi terselubung, " terang dia.
Sebelumnya pergi ke Jakarta, beberapa korban ini dijanjikan bekerja di restoran dengan upah Rp1, 5 juta per bln.. Setelah tiba di Jakarta, beberapa korban lalu berniat dijerat utang supaya ingin dipekerjakan sebagai pekerja sex komersial (PSK).
" Dalam masalah ini, satu tersangka diakukan oleh Polda Gorontalo, lantas dua tersangka di Jakarta atas nama J serta UJ saat ini kita tahan oleh Bareskrim. Pasalnya yang kita gunakan pasal 2 ayat 1 serta ayat 2 UU th. 2007 mengenai tindak pidana penjualan orang dengan hukuman minimum tiga th., optimal 16 th. serta denda sebesar Rp160 juta minimum, optimal Rp600 juta, " jelas Umar.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment