Tolak Revisi UU, Gerindra Persoalkan Pengawasan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengakui belum membaca dengan cara utuh draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang bakal dikerjakan di deretan parlemen.
" Saya belum membaca draf itu, namun bila sikap Gerindra kita menampik, lantaran kita angap RUU dapat melemahkan KPK, " tutur Fadli Zon di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Wakil Ketua DPR itu sepakat apabila semua instansi negara memerlukan pengawasan. Tetapi, tak seperti yang direncanakan untuk instansi antirasuah itu.
" Semua memanglah mesti melalui dewan pengawas. Prinsipnya mesti ada yang mengawasi namun tak seperti itu, " kata Fadli tanpa ada menuturkan dengan cara detil arti dari pengawasan pada KPK itu.
Karenanya, ia menyebutkan kalau Fraksi Gerindra bakal mengambil sikap menampik ada revisi UU KPK apabila nanti bakal diserahkan voting.
" Ini dapat ada titik pelemahan. Pernyataan satu penolakan itu kan tentu ada rasionalnya. Mungkin saja bakal memohon, mesti mengambil satu ketentuan dinyatakan dengan cara voting, " tandasnya.
Dari 10 fraksi yang ada di DPR, memanglah cuma Fraksi Gerindra yang menampik revisi UU KPK dalam Program Legislasi (Prolegnas) 2016.
Ke empat poin yang bakal direvisi didalam pasal itu yaitu dibuatnya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam keluarkan SP3, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum, serta paling akhir penyusunan penyadapan oleh KPK.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment