Dituntut 12 Tahun Penjara Agus Tae Pasrah
DENPASAR - Terdakwa masalah Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tae Hamda May pasrah waktu Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar (JPU) menuntut hukuman 12 th. penjara untuk dianya.
" Saya pasrahkan semua pada kuasa hukum saya, " kata Agus selesai siding, Selasa (2/2/2016).
Terkecuali dituntut 12 th. penjara, ia juga didenda duit sejumlah Rp1 miliar, dengan subsider enam bln. penjara.
" Hukuman serta denda itu untuk saya begitu berat sekali, " katanya.
Jaksa menyebutkan, kalau terdakwa sudah dapat dibuktikan dengan cara sah serta menyakinkan kalau Agus Tae Hamda May bersalah bertindak pidana membiarkan kekerasan pada anak yang menyebabkan tewasnya Angeline. Serta tindak pidana mengubur mayat dengan maksud sembunyikan kematian. Seperti ditata serta diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 RI 35 th. 2014 mengenai perlindungan anak-anak serta pasal 181.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment