Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Penyitaan Aset Yayasan Supersemar Tunggu "Restu" Ketua PN Jaksel


JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyampaikan, berkaitan sita paksa pada aset Yayasan Supersemar masihlah menanti ketentuan dari Ketua PN Jaksel, Haswandi.

 " Kepastian eksekusi ada di pak kepala (Ketua PN Jaksel Haswandi), itu kewenangan dia. Walau telah terima daftar tetaplah ketentuan ditangan dia. Saya belum tanyakan lagi kepastiannya, " tutur Made didapati di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).

PN Jaksel di ketahui sudah terima permintaan Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara eksekusi penyitaan pada aset Yayasan Supersemar pada Senin 1 Februari 2016.

 " Ya, mungkin saja (eksekusi) masihlah menanti data-data pendukung object yang bakal diambil alih, terlebih mengenai kepastian kepemilikannya, " tutur Made.

Seperti di ketahui, pengurus Yayasan Supersemar disuruh untuk penuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4, 4 triliun pada negara. Sebab, dinyatakan bersalah lantaran menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana dengan kata lain Tutut sebagai pakar waris Presiden ke-2 RI, HM Soeharto harus membayar denda itu.

(adt)


No comments:

Post a Comment