Penyitaan Aset Yayasan Supersemar Tunggu "Restu" Ketua PN Jaksel
JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyampaikan, berkaitan sita paksa pada aset Yayasan Supersemar masihlah menanti ketentuan dari Ketua PN Jaksel, Haswandi.
" Kepastian eksekusi ada di pak kepala (Ketua PN Jaksel Haswandi), itu kewenangan dia. Walau telah terima daftar tetaplah ketentuan ditangan dia. Saya belum tanyakan lagi kepastiannya, " tutur Made didapati di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
PN Jaksel di ketahui sudah terima permintaan Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara eksekusi penyitaan pada aset Yayasan Supersemar pada Senin 1 Februari 2016.
" Ya, mungkin saja (eksekusi) masihlah menanti data-data pendukung object yang bakal diambil alih, terlebih mengenai kepastian kepemilikannya, " tutur Made.
Seperti di ketahui, pengurus Yayasan Supersemar disuruh untuk penuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4, 4 triliun pada negara. Sebab, dinyatakan bersalah lantaran menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana dengan kata lain Tutut sebagai pakar waris Presiden ke-2 RI, HM Soeharto harus membayar denda itu.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment