Ahok: UPS Bukan Barang Prioritas di Pemprov DKI
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok menyatakan kalau Uninterruptible Power Suplai (UPS) yang dimasukkan dalam biaya APBD-Perubahan 2014 bukanlah jadi barang yang diutamakan oleh Pemprov DKI.
" Saya sangka UPS bukanlah barang prioritas sekalipun. Maka dari itu saya bingung mengapa ada UPS, " kata Ahok yang bersaksi untuk Kepala Seksi Prasarana serta Fasilitas Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Menurut Ahok, dianya pernah heran karena nampak dengan cara mendadak biaya untuk pengadaan UPS tanpa ada dikerjakan kajian selanjutnya. Walau sebenarnya, lanjut dia, dalam biaya prioritas untuk pendidikan cost rehabilitasi sekolah saja tidak diikutkan.
" Tak ada, rehabilitasi saja tidak ada. Jangankan UPS, rehab saja tidak ada. Diprioritas bagian pendidikan tak ada sekalipun, " tegas Ahok.
Ketua Majelis Hakim, Sutardjo juga lalu bertanya apa sajakah biaya prioritas yang umumnya dimasukkan dalam APBD oleh Pemprov DKI. " Bila di DKI, prioritas dianggarkan itu apa sajakah?, " bertanya Hakim Sutardjo.
" Umpamanya sekolah, ada puskesmas, pembebasan tempat, beli tanah, banjir, macet, " jawab Ahok.
Di ketahui bekas Kepala Seksi Prasarana serta Fasilitas Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa lakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Suplai (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Pergantian th. 2014.
Dia didakwa lakukan korupsi itu berbarengan dengan Harry Lo (Direktur Paling utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Paling utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, dan Ratih Widya Astuti.
Bukan sekedar itu, ada juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga sebagai anggota Tubuh Biaya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa berbarengan dengan Alex ikut lakukan korupsi.
Perbuatan Alex itu sudah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau satu korporasi. Alex sebagai Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) didakwa sudah lakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, dan lakukan penunjukkan segera dalam sistem lelangnya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81. 433. 496. 225.
Atas tindakannya, Alex didakwa jaksa sudah tidak mematuhi Pasal 2 Ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomer 31 th. 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 th. 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment