Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Kalah di PN, PKL Gondomanan Ajukan Banding


YOGYAKARTA - Pasca diputus bersalah oleh pengadilan negri Kota Yogyakarta pada Kamis 11 Februari 2016, Lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, mengambil keputusan untuk ajukan banding atas ketentuan itu.

Penasihat hukum PKL Gondomanan, Rizki Fatahillah mengungkap pihaknya telah terima salinan putusan itu tempo hari. Sesudah pelajari, jadi pihaknya bakal mengambil keputusan untuk ajukan banding.

 " Banding peluang kami kerjakan semingu ke depan, " kata Rizki di PN Kota Yogyakarta Rabu (24/2/2016).

Dikatakannya, dari putusan itu, pihaknya bakal ajukan materi banding peluang berkaitan aplikasi pasal yang dikerjakan majelis hakim. Sebab, permasalahan kesepakatan pada umumnya telah ditata dalam KUHPerdata.

Hingga, sambungnya, semestinya entrepreneur Eka Aryawan harusnya terkait dengan surat kekancingan bukanlah dengan PKL.

 " Logika sederhananya, bila kita akan kos namun masihlah ada yang tempati, seharus yang dikomplain ayah kos. Berarti, semestinya ubah rugi Rp1, 2 miliar itu bukanlah pada PKL, namun pada keraton, " tandasnya.

Rizki mengakui mendengar berita bila Eka bakal ajukan banding, lantaran tuntutan Rp1, 2 milyar tak dikabulkan oleh majelis hakim. Akan tetapi pihaknya akan tidak mencampuri masalah mereka.

Yang terutama menurutnya, bagaimana lima orang PKL yang digugat yaitu Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah serta Suwarni (penjual nasi), Sugiyandi (penjual bakmi), dan Budiono (pedagang stiker) dapat tetaplah menggerakkan aktivitasnya. " Walau kalah di pengadilan, rekan-tamen (PKL) menginginkan tetaplah bertahan di Gondomanan, " ujarnya.

(adt)


No comments:

Post a Comment