Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Tak Ingin Diawasi DPR, Jaksa Agung Tetap Membandel


JAKARTA - Komisi III DPR memberi dua rangkuman serta satu catatan sesudah usai mengelar Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung.

Ada rangkuman serta catatan itu ditujukan untuk mengawasi Korps Bhayangkara dalam sisi penegakan hukum.

Waktu di konfirmasi, Jaksa Agung HM Prasetyo berang, karena Komisi III DPR lakukan pengawasan ke instansi yang ia pimpin. Diakuinya pihaknya tak perlu untuk dipantau oleh legislatif.

 " Penegakan hukum tak mesti memperoleh pengawasan seperti ini, kelak pengawasan ini baru ditetapkan di pengadilan, kan sistem hukum seperti ini, " tegas Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Waktu disinggung ada pengawasan itu lantaran Prasetyo dalam mengusut sebagian masalah ada yang bermuatan politis? Prasetyo menanggapinya dengan enjoy.

Dia menyampaikan dalam penegakan hukum yang sampai kini ia lakukan tak pernah ada muatan politis, termasuk juga mengusut masalah kontrak karya PT Freeport Indonesia.

 " Saya telah berikan tak ada masalah politik ini. Anda janganlah berprasangka buruk juga. Tidak ada masalah politik, " ujarnya.

Di bawah ini dua rangkuman serta satu catatan yang didapatkan pada Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR. Hal itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Rangkuman :

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk meingkatkan kwalitas penaganan perkara dengan cara jeli serta cermat dengan mengaplikasikan prinsip kehati-hatian, transparan serta berkeadilan sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan lakukan optimalisasi penambahan kemampuan dengan cara meyeluruh, berdiri sendiri, profesional serta seimbang.

2. Menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) berkenaan eksekusi tempat atas nama DL Sitorus, Komisi III DPR RI bakal mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Tata Ruangan, serta Jaksa Agung.

Catatan :

1. Komisi II DPR RI mengambil keputusan membuat Panitia Kerja (Panja) berkenaan Penegakan Hukum Masalah Freeport.


No comments:

Post a Comment