Selain di Bengkulu, Kulit Harimau juga Dijual ke Palembang & Jambi
BENGKULU - Dua pelaku terduga penjual serta yang memiliki kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), yang sukses diamankan deretan Polres Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, di ketahui jual kulit harimau ke Jambi serta Palembang.
Pengungkapan di ketahui sesudah anggota Unit Reskrim Polres Mukomuko, meminta info dari ke-2 pelaku, berinisial SN (52), warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya, yang bertindak sebagai penjual, serta AR (36) sebagai yang memiliki kulit harimau.
“Sebelum di tangkap di Mukomuko, mereka juga sempat jual kulit harimau dengan warga Palembang serta Jambi, ” papar Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Welman Feri, Minggu (10/1/2016).
Welman menjelaskah, bahwa tiap-tiap transaksi penjualan kulit harimau, pelaku tak mengetahui beberapa konsumen. Diluar itu, imbuhnya, tempat tiap-tiap transaksi penjualan telah ditetapkan terlebih dulu.
Ia memberikan, saat sebelum pengungkapan masalah itu, Polres Mukomuko pernah temukan masalah sama di th. 2014.
“Kedua pelaku disangka juga ikut serta dalam penjualan kulit harimau di th. 2014 lalu” pungkas Welman.
Dari tangan pelaku, polisi sukses mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau serta empat buah taring, yang diprediksikan harga nya dapat meraih Rp60 juta.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment