Pemblokiran Rekening Yayasan Supersemar Bukan Wewenang Kejaksaan
JAKARTA - Tuntutan yang dilayangkan Yayasan Supersemar pada Jaksa Agung HM Presetyo serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkenaan pemblokiran rekening yayasan punya almarhum Soeharto berkenaan ubah rugi Rp4, 4 triliun.
Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala menyampaikan, hal semacam ini mesti jadi perhatian serius HM Prasetyo.
“Bukan lantaran mau membela yayasan itu. Wewenang pemblokiran memanglah semestinya ada di tangan pengadilan, yaitu lewat juru sita. Bukanlah wewenang Kejaksaan lewat tim paduan yang terbagi dalam Jamdatun, Jamintel serta Pusat Pemulihan Aset (PPA), ” kata Kamilov di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Kamilov, meski Kejaksaan memiliki hak lakukan pemblokiran pada aset atau rekening berkenaan masalah yang diakukannya, tetapi dalam masalah Supersemar itu bukanlah ranah dari Korps Adhyaksa.
“Apalagi pemblokiran aset (Yayasan) Supersemar itu diberitakan ke umum. Walau sebenarnya kan pemblokiran langkah intelijen. Janganlah lantaran mau tampak bekerja, seluruhnya ketentuan perundang-undangan ditabrak, ” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan pengusul pemblokiran aset Yayasan Supersemar itu.
“Harus dieksaminasi lantaran berimbas digugatnya Jaksa Agung HM Prasetyo ataupun Presiden. Lantaran ada kekeliruan prosedural yang fatal disebabkan mengusulkan pemblokiran itu, ” papar Kamilov.
Pada awal mulanya, Yayasan Supersemar diam-diam menuntut Jaksa Agung HM Presetyo serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkenaan pemblokiran rekening yayasan punya almarhum bekas Presiden Soeharto ini ganti sejumlah Rp4, 4 triliun.
Tuntutan itu telah didaftarkan mulai sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomer 783/PDT. G/2015/PN JKT. SEL.
" Kami menuntut lantaran surat kuasa Presiden pada Jaksa Agung HM Prasetyo yaitu untuk merampungkan putusan MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah lakukan pemblokiran bank. Jaksa Agung tak mempunyai kewenangan untuk lakukan pemblokiran, ini perbuatan melawan hukum, " tutur kuasa hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang, Kamis, 7 Januari 2016 lantas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment