KPK Siap Bantu Bareskrim Tangani Kasus Denny Indrayana
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri merencanakan lakukan gelar perkara masalah sangkaan korupsi payment gateway yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum serta HAM, Denny Indrayana, berbarengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal semacam itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan, pihaknya siap lakukan koordinasi supervisi dengan Bareskrim Mabes Polri pada masalah yang bikin Denny jadi tersangka mulai sejak Maret 2015.
" Bila itu benar (Bareskrim bakal gelar perkara berbarengan KPK), kita siap, " kata Saut waktu di konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/1/2016).
Menurut Saut, walau sampai saat ini belum ada komunikasi dari Korps Bhayangkara berkaitan perlakuan masalah Denny, pihaknya pasti menyongsong baik bila disuruh membuka praktek korupsi itu. Pasalnya, hal semacam ini adalah satu diantara manfaat instansi antirasuah itu.
" Ini satu diantara manfaat KPK dalam supervisi, koordinasi, " ucapnya.
Terlebih dulu di beritakan, Bareskrim menyaratkan bakal mengadakan masalah itu di KPK. Hal semacam itu diduga menyusul masalah itu sampai saat ini belum juga maju ke pengadilan. Disamping itu, penetapan tersangka Denny dikerjakan pada Maret 2015.
" Kelak kita ketahui apa yang kurang dari penyidikan kita. Telah komunikasi, kita siap serta terserah KPK kapan bisanya, " papar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Kombes Joko Purwanto di Bareskrim Mabes Polri, Senin 25 Januari 2016.
Bukti berkas yang telah bolak-balik dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung sekarang ini telah ditangan penyidik. " Telah di tangan kita. Doakan saja secepat-cepatnya, " kata Joko.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment