Jabat Wagub DIY, Paku Alam X Siap Mundur dari PNS
YOGYAKARTA - KGPAA Paku Alam X Suryodilogo yang dinobatkan pada Kamis, 7 Januari 2016 masih tetap terdaftar juga sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ayah dua putra ini masih tetap menjabat juga sebagai Kepala Biro Administrasi Kesra serta Kemasyarakatan Pemda DI Yogyakarta mulai sejak th. 2011.
KGPAA Paku Alam X adalah calon wakil kepala daerah sesuai sama UU No 13 Th. 2012 perihal Kelebihan DI Yogyakarta. Dia mengantikan posisi ayahnya GKPAA Paku Alam IX yang wafat pada 20 November 2015 lantas.
" Ya, kelak mundur dari PNS-nya, lantaran tak bisa rangkap jabatan, ini telah jadi ketentuan umum, " kata Ketua Trah Hudyono Pakualaman, Kusumoparastho, Jum'at (8/1/2016).
Sepeninggal KGPAA Paku Alam IX, posisi Wakil Gubernur DI Yogyakarta kosong. Bahkan juga, sampai hari itu posisi ini masih tetap belum terisi lantaran SK Pemberhentian PA IX dari Presiden masih juga dalam sistem di Kemendagri.
" Sekarang ini masih tetap kosong (posisi Wakil Gubernur DIY). Seluruhnya masih juga dalam sistem, termasuk juga menyiapkan kriteria pengisian Wakil Gubernur yang baru, " tuturnya.
Kriteria pengisian jabatan Wakil Gubernur, kata dia cukup banyak. Dari mulai riyawat hidup, pendidikan, tingkah laku baik, serta yang lain. Tetapi, hal semacam itu tak jadi masalah lantaran sesuai sama ketentuan yang berlaku.
" Kita juga buat persiapan sebagian prasyaratnya, ini seluruhnya permasalahan tehnis, saya sangka tak ada permasalahan lantaran sesuai sama alurnya, " tuturnya.
Juga sebagai info, DPRD DIY bakal berikan surat pemberitahuan pada Puro Pakualaman Yogyakarta tentang calon wakil kepala daerah. Puro Pakualaman membalas dengan membawa prasyarat yang berlaku.
Lalu, DPRD mengelar rapat Pansus untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X menjabat juga sebagai Wakil Gubernur DIY. Hasil rapat ini di kirim ke Kemendagri untuk diolah. Setelah itu, Kemendagri mengesahkan serta lakukan pelantikan untuk saat jabatan spesifik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment