Ini GBHN versi PDIP
JAKARTA – PDIP punya niat menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tetapi, GBHN ala PDIP itu tidak sama dengan GBHN Orde Baru di masa pemerintah bekas Presiden Soeharto.
Di bawah ini ketidaksamaan GBHN versus PDIP dengan GBHN versus Orde Baru :
1. GBHN versus PDIP
- Visi misi pembagunan Indonesia untuk 50 th. sampai 100 th..
- Kesinambunhan antara-kebijakan pusat serta daerah.
- Proses program pembangunan yang kolaborasi di tingkat pusat ataupun daerah-haluan negara menyangkut permasalahan ekonomi, politik sosial, budaya, ketatanegaraan, pertahanan, serta semua segi kehidupan.
2. GBHN versus Orde Lama
- Misi serta visi pembangunan Indonesia disusun dalam program Gagasan Pembangunan Janganlah Panjang (RPJP) sepanjang 25 th. saja.
- Tujuan pembangunan cuma dititikberatkan pada bidang spesifik. GBHN versus partai moncong putih itu diusulkan lantaran DPP PDIP menyebutkan kerisauan atas keadaan Indonesia yang melakukan visi pembangunan tetapi tanpa ada arah serta konstruksi yang pasti.
Karenanya, partai berlambang banteng itu dalam melakukan Rakernas meyakinkan ada garis arahan pembangunan yang dikerjakan pemimpin Indonesia, yaitu kembalikan GBHN serta jadikan MPR RI sebagai instansi tinggi di negara yg tidak dapat disejajarkan dengan instansi yang lain.
“ " Itu kan tawaran dari PDIP lantaran lihat ada kemandekan untuk maju ke depan. Di Negara lain yang hasrat majunya ini mengagumkan, seluruhnya ide diimplementasikan. Kita janganlah maunya mandek saja, " tegas Megawati dalam Rakernas I di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
GBHN resmi dihapuskan dari product hukum Indonesia sesudah empat kali amandemen UUD 1945. Penghilangan GBHN berkenaan status MPR yg tidak lagi membuat GBHN serta bukanlah lagi pemegang kedaulatan rakyat. Presiden yang diambil segera oleh rakyat tidak lagi bertanggungjawab pada MPR.
Sebagai ubahnya, UU Nomer 25 th. 2004 mengatur perihal System Rencana Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan Gagasan Pembangunan Periode Panjang (RPJP) yang di uraikan lagi dalam Gagasan Pembangunan Periode Menengah (RPJM) untuk lima th.. Tetapi beberapa pihak menilainya system baru itu bikin tak ada lagi sanksi hukum untuk Presiden bila tak mematuhi RPJP itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment