Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 7,2 Kg Sabu
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sukses membuka masalah tindak pidana narkotika di tiga tempat. Jaringan yang dibongkar ini diduga adalah sindikat internasional lantaran melibatkan warga negara Nigeria.
Dari hasil operasi itu polisi mengambil alih sabu sejumlah 7, 2 kg sabu serta 10. 000 butir ekstasi. Sesaat tersangka yang ditahan satu orang warga negara Nigeria serta enam orang warga negara Indonesia.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto menyampaikan penangkapan ini adalah prinsip pihak kepolisian untuk memerangi narkoba. " Jadi kita sukses menangkap di tiga TKP, " kata Eko di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Tempat pertama yaitu Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat. Penangkapan dikerjakan pada 14 Januari 2016.
" Ini bermula dari info orang-orang, kita tindaklanjuti lewat Subdit II, dari hasil itu sudah dikerjakan penyelidikan serta kita sita 6, 3 kg sabu. Kita kerjakan pengembangan serta kita tangkap di Semarang SS, SC, serta N yang disebut warga negara Nigeria, " kata Eko.
Operasi penangkapan ke-2 dikerjakan pada 18 Januari 2016 di Kelurahan Bambu Apus Gang Swadaya Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan ini berawal dari info di call centre serta ditidaklanjuti.
" Kita tangkap SQ, modusnya lewat charger hp, dimasukkan dalam charger hape, lewat Bandara begitu mengagumkan hingga tak tembus X-ray, kita amankan 820 gr sabu, " lebih Eko.
Penangkapan ketiga dikerjakan pada 19 Januari 2016 di Hotel Amaris, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan diambil alih 10. 000 butir ekstasi serta sabu sejumlah 4, 72 gr. Lantas di tangkap tiga tersangka warga negara Indonesia SK, SB serta JD.
Dari hasil operasi itu keseluruhan tanda bukti yang diamankan 7, 2 kg sabu, 10. 000 butir ekstasi, bila dikonversi kedalam rupiah sejumlah Rp17, 4 miliar. " 46. 000 jiwa sukses diselamatkan. Ketujuh tersangka bakal dipakai pidana penjara minimum lima th. optimal hukuman mati dengan denda minimum Rp5 miliar serta optimal Rp10 miliar, " ujarnya.
(adt).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment