Pembunuh Pricilia, Pino si "Hammer Boy" Dituntut Ringan
BANDUNG - Teguh Diantoro, bapak kandung Pricilia Dina Ekawati Putri (15) sebagai korban pembunuhan berteriak serta keluarkan sumpah serapah waktu pembunuh anaknya SF (13) dengan kata lain Pino cuma dituntut 1 th. perawatan. Teguh menilainya tuntutan ini tak adil untuk ABG yang membunuh anaknya mengunakan palu.
" Saya akan tidak berhenti berteriak disini! Lantaran telah diperlakukan tak adil! Anak saya dibunuh demikian saja namun pelakunya cuma dituntut enteng, " katanya dengan nada keras.
Teriakan Teguh ini sudah pasti mengundang perhatian pengunjung sidang yang di gelar tempo hari. Polisi, petugas pengamanan dari kejaksaan serta pengadilan juga masuk merapat serta mendekati Teguh.
Salah seseorang petugas bahkan juga meminta Teguh supaya bersabar serta tak bikin gaduh di pengadilan. Tetapi Teguh tetap harus berteriak serta merangsek menuju Ruangan Posbakum tempat, SF ada.
Saat sebelum berlangsung beberapa hal yg tidak di idamkan, polisi juga telah lebih dahulu ada di depan pintu posbakum. Terkecuali berteriak-teriak, dalam meluapkan ketidakpuasannya, Teguh bikin tulisan yang ditempel dipunggungnya.
Tulisan dalam suatu kertas karton putih ini bertuliskan " Mohon Keadilan untuk putri saya Pricilia Dina Ekawati Putri siswi SMP 51 Bandung ".
Kertas yang cuma ditempel memakai lakban itu juga bertuliskan masalah pembunuhan anaknya ini direncanakan memakai alat palu. Masalah ini di kenal juga sebagai " hammer boy ", lantaran pelaku menggunakan palu untuk menghabisi Pricilia.
Teguh juga menuliskan pada kertas karton ini yang berisi mengkritik Undang Undang Perlindungan Anak, yang cuma menghukum pembunuh tak dengan kurungan penjara namun dengan perawatan.
" Undang Undang Perlindungan Anak telah tak mengakomodir rasa keadilan korban. Anak saya dibunuh namun pembunuhnya dihukum enteng. Bagaimanakah Indonesia ke depan bila begini? Bisa-bisa kedepan lahir generasi pembunuh berdarah dingin, " katanya.
Disamping itu dalam persidangan yang di gelar tertutup di ruangan sidang anak diagendakan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Pledoi dibacakan lebih kurang 1/2 jam. Sidang dilanjut Selasa minggu depan dengan agenda putusan.
Seperti di beritakan pada awal mulanya, SF dengan kata lain Pino terdakwa pembunuhan pada siswi SMPN 51 Bandung, Pricilia Dina Ekawati Putri, cuma dituntut setahun perawatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Walau sebenarnya jaksa menyebutkan bahwa Pino atau lebih di kenal si “Hammer Boy” dapat dibuktikan lakukan pembunuhan pada Pricilia dengan memakai palu.
Dalam berkas tuntutan, JPU Ambar Arum menyebutkan terdakwa Pino dapat dibuktikan dengan cara sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana kekerasan pada anak yang menyebabkan korban wafat dunia.
Pino dinilai tidak mematuhi dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 th. 2014 perihal Pergantian Atas UU no 23 th. 2002 perihal Perlindungan Anak.
JPU Ambar Arum menuntut terdakwa Pino dengan perawatan di Instansi Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta sepanjang setahun.
Didalam surat tuntutannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan dikerjakan lewat cara yang sadis serta menyebabkan rasa sedih serta trauma yang panjang pada orang-tua korban. Sesaat hal memudahkan, terdakwa masih tetap anak-anak serta masih tetap sekolah di SMPN kelas 7, mengaku selalu jelas tindakannya, berlaku sopan serta menyesali perbuatan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment