Pembangunan Wisma Atlet untuk Rusun Terganjal di DPR
JAKARTA - Komisi II DPR RI menampik gagasan Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI berkenaan hibah tempat Kemayoran untuk pembangunan Wisma Atlet yang nanti jadikan rumah susun untuk warga tidak dapat.
Tempat ini awalannya adalah hibah dari pemerintah pusat pada Pemprov DKI untuk pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2018, untuk setelah itu dipakai juga sebagai rumah susun untuk orang-orang berpendapatan rendah (MBR).
Tetapi DPR RI menyebutkan tak sepakat dengan pemakaian sisa Wisma Atlet nantinya untuk rusun MBR. Waktu di konfirmasi, Kepala Tubuh Pengelola Keuangan serta Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono membetulkan hal semacam ini.
Ia bahkan juga telah mengira dari pertama bahwa gagasan hibah tempat Wisma Atlet ini bakal terganjal di DPR RI. Terutama karenanya ada peruntukan Wisma Atlet jadi rusun untuk MBR sesudah selesainya proses Asian Games.
" Memanglah dari pertama saya sih tak meyakini diberikan hibah. Nyatanya, ramalan saya benar kan. Hari ini sesudah rapat di Sekretariat Negara (Setneg), hibah tak di setujui DPR RI, " kata Heru di Balaikota Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dengan hal tersebut, lanjut Heru, Pemprov DKI tak perlu pikirkan rencana bangun Wisma Atlet yang lalu bakal digunakan juga sebagai rumah susun simpel sewa (rusunawa).
" Nah saat ini lupakan hibah. Namun Setneg mesti bersurat pada Gubernur bahwa hibah telah tak dapat digerakkan. Hingga, surat ketentuan serta surat-surat yang telah diterbitkan oleh Pak Gubernur yang telah kita lakukan itu bisa direvisi. Jadi bukanlah hibah lagi namun jadi kerja sama pemakaian (KSP) aset, dari Setneg dengan Pemprov DKI, " terang dia.
Rencana KSP aset ini sangat mungkin Pemprov tinggal menunjuk pelaksana pembangunan Wisma Atlet yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta Setneg menunjuk Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran juga sebagai pihak pengelola tempat. Berarti, Wisma Atlet bakal di bangun untuk kepentingan komersial, seperti jadi hotel atau apartemen.
" Pemprov menunjuk Jakpro. Sedang Setneg menunjuk Kemayoran. Ya, telah bangun komersial. Jadi wisma atlet di bangun dengan cara komersial, kemudian dapat buat hotel, apartemen, " katanya.
Heru meminta PT Jakpro untuk mengkalkulasi dengan cara benar skema usaha yang bakal digerakkan, walau Pemprov DKI tak akan mempunyai kewenangan untuk memastikan pemakaian Wisma Atlet. Lantaran gedung yang di bangun diatas tempat dengan status Hak Manfaat Bangunan (HGB) diatas Hak Pemakain Tempat (HPL).
" Bila dia bangun apartemen di tempat dengan status HGB di atas HPL, harga nya tak seperti gedung yang di bangun diatas tempat HGB murni. Mungkin saja yang berminat tidak mau beli. Terkecuali dihitung bebas, kemudian bisa digunakan untuk hotel, " terang dia.
Heru menyatakan, PT Jakpro mesti membuat revisi proposal usaha untuk pembangunan Wisma Atlet bila gagasan hibah terebut betul-betul tidak diterima DPR RI. Namun perbaikan proposal bisa dikerjakan sesudah ada surat resmi dari Setneg perihal penolakan hibah itu.
" Nah ini saya mesti lapor ke Pak Gubernur serta Ketua DPRD DKI, bahwa usulan proposal dari Jakpro mesti diperbaiki. Perbaikannya dikerjakan sesudah ada surat dari Setneg. Hingga administrasinya benar seluruhnya. Tidak apa-apa bila ingin diperbaiki di Januari, kan ini masalah yang tidak sama, " pungkas Heru.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment