Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Berniat Ubah Nasib di Jakarta, Khuemaedi Dipalak ABG



JAKARTA - Punya niat merubah nasib di Ibu Kota, Khumaedi Ardi Nirwana (35) jadi jadi korban pemalakan yang dikerjakan oleh remaja tanggung di fly over Tugu 66, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Tri Yilianto menyampaikan momen itu bermula waktu korban tengah jalan kaki menuju ke arah Menteng, mendadak ada tiga pelaku pembegalan yaitu BG (19), DG dengan kata lain K (17) serta MS dengan kata lain Ayip memepet korban, lalu mengepungnya.

 " Mendadak pelaku memepet korban memakai sepeda motor pelaku, " tuturnya di Mapolsek Metro Setiabudi. Jumat (4/12/2015).

Sesudah mengepung korban, satu diantara pelaku segera mengacungkan arit pada korban. Bahkan juga BG menganyunkan aritnya pada korban sampai terluka dibagian kelingking. Karena korban menampik keinginan beberapa pelaku supaya semua harta bendanya diberikan.

 " Tak segan-segan pelaku melukai korban, lantaran Khumaedi ini menampik menyerahkan duit serta handphonenya, " imbuhnya.

Sesudah memperoleh harta benda korban, beberapa pelaku segera melarikan diri, tetapi nahas teriakan korban terdengar oleh petugas kepolisian yang tengah melintas.

 " Untungnya korban pernah menghapal nomer polisi motor pelaku, hingga polisi gampang mencari serta menangkapnya, " katanya.

Sesudah memperoleh info tanda-tanda pelaku, tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi segera menguber pelaku, serta pada akhirnya BG sukses diamankan. Tak lama petugas juga mengamankan dua pelaku yang lain yang bersembunyi di lokasi Kuningan.

 " Awalannya kami amankan BG, lalu kita kembangkan lalu dua orang yang lain sukses di tangkap, " katanya.

Sesudah diamankan, beberapa pelaku disuruhi info, dalam keterangannya beberapa pelaku terdaftar di Sekolah Menengah Atas yang ada di lokasi Setiabudi.

 " Mereka masih tetap sekolah kok, dia kelas 2 SMA, " tutupnya.

Disebabkan tindakannya, beberapa pelaku bakal dikenakan Pasal 365 KUHP perihal tindak pencurian kekerasan dengan ancaman tujuh th. penjara.

No comments:

Post a Comment