Kasusnya Mangkrak, Pengusaha Hotel Lapor Kompolnas
JAKARTA - Mangkraknya sistem penyidikan yang dikerjakan Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bikin jengkel Susanto Darma Putra, seseorang entrepreneur sebagai korban pemalsuan sinyal tangan dalam akta jual beli pembelian tanah di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan seharga Rp3 miliar.
Susanto didampingi kuasa hukumnya, Humisar Sahala pada akhirnya melaporkan mangkraknya sistem penyidikan pada kasusnya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia mengharapkan Kompolnas bisa melanjutkan pengaduannya ini ke Kapolda Metro Jaya maupun segera pada Kapolri.
" Kami menyampaikan supaya Kompolnas bisa meneruskan ke pejabat polri maupun presiden pada kemampuan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kami rasa belum optimal, " tutur Susanto di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Susanto menuturkan, masalah itu bermula dari dianya yang mau meminjam duit dari Wawan Hermawan sebesar Rp1, 5 miliar pada 14 Februari 2006. Wawan juga menyanggupinya, tetapi meminta Susanto untuk menyerahkan sertifikat hak manfaat bangunan atas sebidang tanah yang terdapat di Pondok Aren, Tangerang yang barusan dibelinya tetapi masih tetap atasnama.
" Walau demikian Wawan ingkar janji tak memberi duit yang dipinjamkannya. Walau sebenarnya sertifikat telah saya serahkan, " kata Susanto.
Wawan, yang telah memperoleh sertifikat itu jadi mau beli tanah serta sudah menyerahkan duit muka sejumlah Rp350 juta. " Saya tagih dia, tidak tahunya akta jual beli nama saya ditukar, dicoret nama saya, " terang Susanto.
Anehnya lagi, nama Susanto didalam akta itu jadikan juga sebagai saksi jual beli pada Benny Tjokro Saputro juga sebagai penjual dengan Eddy Leo juga sebagai konsumen.
" Walau sebenarnya ini penjual dengan konsumen tidak sama-sama kenal. Nama saya jadi saksi ada pula sinyal tangan seakan-akan tulisan saya, " kata Susanto.
Susanto mengira ada persekongkolan pada Wawan, Eddy Leo, dan Munyati Sulam, notaris yang bikin akta jual beli itu. Ketiganya juga sudah diputuskan tersangka atas masalah pemalsuan dokumen serta sinyal tangan, tetapi hingga sekarang ini belum dikerjakan penahanan.
" Ya mungkin saja saja ada intervensi dari pihak lain di Polda Metro hingga masalah ini mandek serta tersangka tidak ditahan-tahan, " pungkas Susanto.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment