Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Harga Selangit Bagian Tubuh Satwa Liar Berkhasiat sebagai Obat Kuat



JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Spesifik Bareskrim Mabes Polri Brijend Yazid Fanani mengira tersangka masalah perdagangan sisi badan satwa dilindungi, Abdulrahman Assegaf (AA), tak lakukan aksinya sendiri.

 " Ini pasti tak dikerjakan sendiri namun jaringan, jadi untuk penangulangan masalah ini kita tak dapat sendiri. Kami hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan, LSM, serta kawan-kawan perduli pada kelestarian lingkungan. Dari hasil kontrol mekanisme penjualan dikerjakan dengan cara manual, segera ataupun on-line, " kata Yazid selesai memusnahkan tanda bukti di Lapangan Bayangkara, Selasa (1/12/2015).

Penangkapan tersangka AA ini sudah dikerjakan pada 21 Oktober 2015. Menurut Yazid, beragam tanda bukti yang diambil alih serta sudah dimusnahkan polisi ini diakui mempunyai manfaat intinya obat kuat hingga harga nya mahal.

 " Beragam barang diakui ada manfaat intinya obat kuat hingga harga nya sangatlah mahal. Dari hasil yang dimusnahkan seharga kurang lebih lebih Rp3 miliar, " tuturnya.

Mengenai beberapa barang itu didapat tersangka, datang dari Kepulauan Papua.  " Dari banyak wilayah terlebih Kepulauan Papua, " jelasnya.

Saat sebelum Bareskrim Mabes Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Spesifik menangkap seseorang tersangka Abdurrahman Assegah (AA) di Jalan Gresik Gadukan, Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur atas masalah perdagangan sisi lain-lain satwa yang dilindungi.

Dari hasil penangkapan itu polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk daging penyu seberat 79 kg, beberapa ratus karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, serta tanduk rusa Sambar seberat 85 kg.

Setelah itu kuda laut kering 90 buah. Tanda bukti yang diambil alih datang dari 270 ekor penyu beragam type serta 34 ekor rusa. Seluruhnya tanda bukti dimusnahkan di Lapangan Bayangkara Mabes Polri.

No comments:

Post a Comment