Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Eks Panglima Geng Motor Divonis Enam Tahun Penjara



BANDUNG - Sisa panglima geng motor, Irwan dengan kata lain Giwang (23) divonis enam th. penjara oleh majelis hakim yang di pimpin oleh Lian Sibarani. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bandung Himawan yang menuntut sepuluh th. penjara.

Hakim Lian Sibarani menyebutkan terdakwa sudah bersalah tidak mematuhi pasal 351 ayat 3 KUHP perihal penganiayaan yang mengakibatkan korban wafat dunia.  " Hakim kenakan dakwaan subsider pada client kami, sedang dakwaan primer tentang pembunuhan tak dapat dibuktikan, " tutur penasehat hukum terdakwa, Sastrianta Sembiring waktu didapati di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/12/2015).

Putusan itu, menurut Sembiring dibacakan pada persidangan yang di gelar pada Selasa (15/12/2015) sore. Diterangkan Sembiring, majelis hakim dalam putusannya sudah memperhitungkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

 " Dalam pembelaan kami bahwa terdakwa itu tak ada kemauan untuk membunuh namun meminta pernyataan dari terdakwa yang sudah mengambil handphone, " tutur Sembiring.

Memanglah disadari bahwa waktu itu terdakwa lakukan kekerasan, namun ketika lihat korban Febri ambruk, terdakwa segera membawanya ke puskesmas lewat cara membonceng korban. Dalam perjalanan, terdakwa masih tetap sadar serta menahan sakit, lalu korban juga waktu itu segera diobati di puskesmas paling dekat.

Lalu lantaran tak dapat teratasi pada akhirnya puskesmas mengacu terdakwa ke RSHS. Disangka ada keterlambatan dalam perlakuan hingga pada akhirnya mengakibatkan korban wafat dunia. " Oleh karena itu menurut saya, ini bukanlah pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer, " katanya.

Atas vonis itu, menurut Sembiring pihaknya pikir-pikir dahulu lantaran mesti ditanyakan dengan terdakwa. " Bila menurut saya putusan hakim itu telah cukup lantaran dari tuntutan 10 th. divonis 6 th.. Namun kami belum berlaku menanti dari terdakwa, " katanya.

Seperti di beritakan pada awal mulanya, Irwan dengan kata lain Giwang didakwa menyingkirkan nyawa Febri Ramadhan dengan kata lain Rama (22). Momen penganiayaan yang dikerjakan terdakwa Irwan berlangsung pada 6 Juli 2015 lantas. Insiden bermula saat terdakwa meminta hp dari tangan korban, juga sebagai hasil rampasan dari saudaranya, Diki.

Walau demikian waktu disuruh, korban Febri berkelit serta tidak mengaku hasil rampasannya. Jengkel dengan argumen korban, pelaku juga kalap serta segera menganiaya korban di lapangan volly di samping rel kereta api di Jln. Mekarsari, RT 001/RW 017, Kel. Babakan Sari, Kec. Kiaracondong.

Sesudah dipukul menggunakan linggis untuk ke-2 kalinya, pada akhirnya korban juga jatuh serta tidak sadarkan diri. Terdakwa serta rekan-temanya juga membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong. Disana, korban pernah memperoleh perawatan sepanjang sehari tetapi dirujuk ke RSHS Bandung.

Esok harinya, terdakwa melarikan diri ke Pamengpeuk sesudah memperoleh berita bahwa korban wafat. Pada 9 Juli 2015, tersangka dilaporkan oleh Mukholil sebagai saksi kekerasan itu, ke Mapolsekta Kiaracondong. Sekian hari sesudah dilaporkan, Irwan sukses di tangkap.

No comments:

Post a Comment