Colek Kemaluan Rekan Kerja, Sopir Transjakarta Diancam 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Tersangka pelecehan seksual pada karyawati berinisial IR didalam Transjakarta, Tutuq Wahyu Widodo (50) diancam dua th. penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono menyampaikan Tutuq yang berprofesi juga sebagai sopir Transjakarta itu dijerat dengan Pasal 21 (4) KUHAP, tetapi pelaku tak dikerjakan penahanan.
" Disebabkan perbuatan pria itu, dia diancam dibawah lima th. seperti ditata dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP hingga tidak bisa dikerjakan penahanan namun berkas lanjut, " tuturnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Menurut Siswo, hukum yang bakal ditempuh pelaku dapat lebih berat. Hal semacam itu ditetapkan oleh hasil kontrol.
" Pelaku terancam pidana dua th. serta dapat lima th. bergantung dari hasil kontrol dan saksi. Bila dua th., pria ini tak ditahan namun cuma dikenakan harus lapor tetapi berkas terus lanjut. Bila lima th., pria ini mesti ditahan, " tutupnya.
Pada awal mulanya di beritakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, urutan peristiwa bermula waktu korban IR bertugas berbarengan pelaku Tutuq didalam bus Transjakarta dalam situasi kosong berhenti di Halte Serasi pada Sabtu 28 November 2015 seputar jam 21. 40 WIB.
Korban ada pada posisi di samping kursi sopir Transjakarta yang dikemudikan pelaku. " Mendadak pelaku mencolek kemaluan korban sejumlah sekali sepanjang lebih kurang tiga detik, " ungkap Hendro.
Hendro menjelaskan penyidik sudah memeriksan korban yang disebut seseorang staf Transjakarta juga sebagai saksi. " Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP perihal kejahatan pada kesopanan, " tegasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment