Alasan Bareskrim Menahan Pengunggah Foto Jokowi-Nikita
JAKARTA - Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri resmi menahan Yulianus Paonganan dengan kata lain Ongen, yang memiliki account Twitter @ypaonganan yang mem-posting photo Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbarengan Nikita Mirzani serta membubuhkan hashtag atau tagar dengan kalimat tak terpuji.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi serta Spesial Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan argumen penyidik menahan Ongen lantaran ada kecemasan menyingkirkan tanda bukti yang belum diketemukan penyidik.
" Ada kecemasan kita bakal mengilangkan tanda bukti yang tadi pagi dalam sistem penangkapan serta penggeledahan di tempat tinggalnya belum diketemukan dan pertimbangan lain penyidik, " terang Agung waktu dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2015).
Ongen resmi ditahan sesudah pagi tadi di tangkap aparat polisi dari Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri di tempat tinggalnya, Pejaten, Jakarta Selatan, serta sudah melakukan kontrol sampai sore tadi. " Iya benar, pada tersangka YP dengan kata lain Ongen sudah dikerjakan penahanan, " tegas Agung.
Seperti di ketahui, Ongen dikenakan pelanggaran tindak pidana penyebaran content pornografi sesuai sama Pasal 4 ayat (1) huruf a serta huruf e jo Pasal 29 UU No. 44 Th. 2008 perihal Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimum enam bln. serta paling lama 12 th. dan denda pada Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Tersangka Ongen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 th. 2008 perihal ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam th. serta/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment