Diperiksa Kejagung, Gatot Dicecar soal Penyaluran Dana Hibah
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan kontrol Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot dicecar berkenaan aliran dana hibah Pemprov Sumut yang dinilai punya masalah.
Ketua Tim Satgassus Kejagung, Victor Antonius menyampaikan, pihaknya memahami posisi Gatot sebagai kepala daerah Propinsi Sumut dalam menyalurkan dana hibah. Pasalnya, pemakaian dana itu, mesti dipakai untuk kebutuhan orang-orang.
" Namun banyak hibah dipakai untuk hal-hal lain, " kata Victor waktu di konfirmasi, Selasa (24/11/2015) malam.
Menurutnya, penyidik juga ikut mengonfirmasi temuan timnya di lapangan berkenaan. ada sinyal tangan gubernur tentang penerima hibah. Pasalnya, dana hibah diatas Rp250 juta butuh diteken gubernur.
" Nota hibah yang diketemukan di lapangan yang di tandatangani dia (Gatot), di tanyakan, " terang dia.
Masalah dana bansos Propinsi Sumut menyampaikan saat Kejaksaan Agung mengambil keputusan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta Kepala Tubuh Kesbangpol Eddy Sofyan juga sebagai tersangka pada 2 November lantas. Ke-2 jadi tersangka karena Kejaksaan Agung telah temukan dua alat bukti yang cukup.
Kejagung sudah memeriksan kian lebih 200 saksi dalam masalah ini. Gatot dinilai tak lakukan verifikasi penerima dana bansos. Sesaat Edy sudah melepaskan berkas yang belum komplit. Untuk sesaat kerugian ditaksir Rp2, 2 miliar.
(sikibet.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment