Pancarkan Laser di Lingkungan Bandara Akan Di Kenakan Hukuman
BeritaWaspada, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau dikenal juga sebagai AirNav Indonesia mengingatkan warga kalau memancarkan cahaya laser di lingkungan bandara dapat diganjar hukuman.
Sebab itu mereka mengingatkan warga tidak memakai pancaran laser di sekitaran bandara sebab bisa mengganggu penerbangan.
" Untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan laser di area bandara, " kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Ari Suryadharma, seperti dilansir dari BeritaWaspada, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
" Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Terlebih, menembakkan laser termasuk juga aksi serius yang dapat diganjar hukuman, " kata dia.
Dia menjelaskan, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan mengatur larangan tentang aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan aktivitas lain di area keselamatan operasi penerbangan yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, terkecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
" Termasuk juga kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, menjalankan drone, balon udara, serta aktivitas yang lain yang bisa mengganggu penerbangan, " kata dia.
Pelanggaran terhadap larangan itu akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2 UU Nomor 1/2009 itu.
Dia menjelaskan sinar laser yang ditembakkan umumnya mengganggu saat pesawat hendak mendarat atau lepas-landas.
" Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memanglah kecil, namun dikarenakan dia sinar, saat sampai di pesawat diameternya besar serta dapat mengganggu pandangan kokpit pesawat, " tutur dia.
AirNav Indonesia beberapa kali memperoleh laporan dari pilot tentang adanya sinar laser yang mengganggu penerbangan.
" Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta sendiri. Kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Otoritas Bandara ditempat terjadinya peristiwa. Umumnya Otoritas Bandara langsung bekerjasama dengan polisi, " kata Ari.
Dia menyebutkan, masalah laser ini memanglah jadi permasalahan di beberapa belahan dunia.
" Kami sendiri selalu mengedukasi warga supaya turut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kita sosialisasi dengan warga sekitar supaya tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan, " pungkas Ari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment