DEPOK -
Polisi menangkap seseorang pria berinisial ED (23) warga Kelurahan Kemirimuka Kecamatan
Beji Kota Depok. ED disangka sudah melakukan pelecehan seksual pada seorang
remaja yang memang dikenalnya.
ED telah
lama menyimpan hati pada RCS, seorang remaja wanita berumur 15th.. ED terus
merayu RCS serta berjanji bakal menikahinya.
"
Modusnya terlapor menyetubuhi korban lewat cara merayu akan bertanggungjawab
serta menikah dengan korban, " kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol
Teguh Nugroho, Selasa (15/3/2016).
Teguh
menambahkan sekarang ini ED tengah melakukan pengecekan di Unit Perlindungan
Wanita serta Anak (PPA). ED dilaporkan oleh Hayati, orangtua korban yang tidak
terima atas perbuatan pelaku.
"
Pelaku dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (pasal 81
UU RI NO 35 th 2014) perihal perlindungan anak, " kata Teguh.

No comments:
Post a Comment