Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

ABG 15 Tahun Nekad Menjual Sabu

BeritaWaspada - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap anak baru gede berinisial BY (15) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.


" Tersangka BY kita tangkap pada Kamis (17/3) di tempat tinggalnya Jalan Padat Karya Permai, Kompleks Perumahan Rahmat Anugrah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, " kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, seperti dilansir Pada, Kamis (17/3).

ABG itu diduga meneruskan usaha sang bapak SN yang sebelumnya juga di tangkap polisi dengan kasus yang sama. Dari tangan tersangka, polisi sukses menyita barang bukti berbentuk kristal kecil diduga sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil seberat 54 gram.

Hendra mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal saat polisi sukses menangkap beberapa pengguna. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu darimana para pemakai shabu itu beli barang.

Setelah diperkembang, semua konsumen itu mengarah pada BY, sehingga polisi langsung mendatangi tempat tinggal tersangka sekitaran jam 12. 00 WIB, dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan apa pun didalam tempat tinggal itu. Tetapi saat polisi bertanya lebih mendalam mengenai keberadaan barbuk tersebut BY mengaku kalau shabu yang dimaksud disimpan dibawah keramik, dan di simpan didalam pelafon tempat tinggal.

Mengetahui hal tersebut, polisi segera membongkarnya dan menemukan 54 gram diduga shabu, yang telah di simpan didalam plastik kecil siap jual.

Selain barbuk diduga sabu, polisi juga menemukan beberapa duit hasil dari penjualan barang haram itu. " Saat barang bukti itu sukses kita dapatkan, tersangka segera kami tangkap, ke Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Hendra.

Dalam kasus ini tersangka BY diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.

" Dikarenakan tersangka adalah anak dibawah umur jadi untuk ancaman penjaranya masih tetap dipertimbangkan, " terangnya.

No comments:

Post a Comment