Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan di Tanjungpinang, Ini Kata KY
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mulai bicara berkaitan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Limaran Dwi Hartadi, terdakwa sangkaan masalah penggelapan dalam jabatan serta penipuan, atas pembelian tempat oleh PT Korindo Grup di Pantai Trikora Bintan, sebesar Rp23, 3 miliar.
Pasalnya, berlangsung ketidaksamaan pendapat (disenting opinion). Walau selanjutnya majelis hakim memutuskan dengan jalan nada paling banyak (voting).
" Ketidaksamaan pendapat yaitu hal yang umum serta begitu bisa saja pada suatu majelis, hal semacam ini umum di kenal dengan disenting opinion, " kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, semasing hakim memiliki alasan yang tidak sama dalam persidangan itu. Tetapi bila berlangsung ketidaksamaan pendapat, jadi jalan yang di ambil yaitu dengan langkah voting. " Tersebut mekanisme paling akhir ketika majelis tak dapat setuju lewat musyawarah, jadi pendapat yang paling banyak yang digunakan, " terangnya.
Farid memberikan, dianya tidak ingin memberi komentar lebih jauh tentang perkara sangkaan penggelapan itu. " Lantas tentang materi perkara ataupun vonis yang dijatuhkan, hal itu masuk pada lokasi hukum. Kami mustahil berkomentar lebih jauh, " ujarnya.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment