Tukang Ojek yang Nyambi Jadi Bandar Ganja Dibekuk Polisi
JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Palmerah IPTU Huda berbarengan lima anggota yang lain menangkap dua lelaki berinisial SFI (49) serta SDMN (46), warga asal Palmerah, Jakarta Barat. Ke-2 pelaku di tangkap lantaran di ketahui menaruh daun ganja kering di tempat tinggalnya.
" Mereka di ketahui menaruh serta yang memiliki daun ganja kering di tempat tinggalnya, " kata Huda, di Jakarta Barat, Rabu (3/1/2016).
Sekarang ini keduanya tersebut tanda bukti daun ganja diamankan oleh Unit Narkoba di Polsek Palmerah. Tanda bukti itu sejumlah 51 paket kecil, dua linting ganja, dua paket tengah, serta dua paket ganja seberat 1 kg.
" Si SFI ini pekerjaanya tukang ojek. (Dia) bisa barang itu (ganja) dari rekannya. Kami masihlah mencari rekannya, " tutur Huda.
Terkecuali tanda bukti itu, petugas juga mengamankan duit tunai sebesar Rp7 juta yang disangka adalah hasil penjualan dari ganja kering itu.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment