Terbukti Terima Suap, Mantan Direktur Petrobras Dibui
BRASILIA – Bekas direktur Petrobras dihukum 12 th. penjara sebagai sisi dari pengungkapan masalah penyuapan serta korupsi di perusahaan minyak pelat merah Brasil itu.
Jorge Zelada dapat dibuktikan bertindak pencucian duit serta korupsi waktu menjabat sebagai Direktur Divisi Internasional. Petinggi Petrobras yang lain, Eduardo Costa Musa, harus juga mendekam di penjara sepanjang dua th.. Keduanya dapat dibuktikan terima suap dari seseorang kontraktor dengan duit sejumlah jutaan dolar AS.
Seperti diwartakan BBC, Selasa (2/2/2016), hasil penyelidikan membuka Jorge Zelada mentransfer beberapa besar duit dari hasil pengeboran minyak kedalam rekening pribadinya di satu diantara bank China. Zelada di tangkap pada Juli 2015 serta melakukan saat tahanan di Curitiba, Brasil sepanjang menanti persidangan.
Berbarengan dengan Costa Musa, keduanya dapat dibuktikan terima duit suap sejumlah USD30 juta (setara Rp408, 8 miliar) untuk memenangkan kontrak kerja Vantage Drilling Corporation pada 2009. Kontrak itu yaitu untuk tender kapal pengeboran bernama Titanium Explorer pada pihak Petrobras.
Pengacara Zelada mengaku dianya bakal ajukan banding pada hukuman yang di terima clientnya kurun waktu dekat.
Kian lebih 100 orang sudah di tangkap dalam penyelidikan yang telah berjalan sepanjang dua th. terakhir. Mereka yang di tangkap termasuk juga politikus, bekas petinggi teras Petrobras, serta sebagian petinggi firma konstruksi besar Negeri Samba.
Skandal itu menggoyang pemerintahan Partai Buruh lantaran sebagian elit politik dituduh terima suap. Walau demikian, Presiden Dilma Rousseff, dibebaskan dari semua tuduhan. Wanita 68 th. itu di ketahui menjabat sebagai chairman di Petrobras waktu skandal suap berjalan.
Skandal korupsi itu bikin Petrobras mesti kehilangan sekurang-kurangnya USD16 miliar (setara Rp217, 9 triliun) dimana beberapa USD2 miliar (setara Rp27, 3 triliun) salah satunya masuk ke kantung-kantung kelompok eksekutif.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment