Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Soal Vonis Guru JIS, Dubes AS Soroti Sistem Hukum di Indonesia


JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert O Blake mengakui kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 11 th. penjara dua guru di Jakarta International School (JIS), yang berkewarganegaraan AS bernama Ferdinand Tjiong serta Neil Bantleman atas tuduhan pencabulan anak dibawah usia.

Robert menyesalkan putusan MA itu lantaran pada Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak temukan bukti yang cukup untuk menghukum ke-2 guru itu.

 " Tak terang bukti apa yang dipakai oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan ketentuan Pengadilan Tinggi itu, " tutur Robert dalam launching dari Kedubes AS yang di terima Sikibet.info, Kamis, (25/2/2016).

Karenanya, Pihak Kedubes AS menyerukan pada orang-orang internasional untuk selalu ikuti masalah itu dengan cara saksama.

 " Hasil dari sistem hukum ini bakal merubah langkah pandang dunia internasional pada ketentuan hukum di Indonesia, " terang Robert.

Di ketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum serta memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai terdakwa masalah pelecehan seksual murid sekolah internasional itu, sepanjang 11 th. penjara.

Majelis hakim yang terbagi dalam Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi serta Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yaitu Ferdinand Tjiong serta Neil Bantleman, dinilai dapat dibuktikan lakukan pelecehan seksual pada muridnya.

(adt)


No comments:

Post a Comment