RJ Lino Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Bekas Direktur Paling utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino pada akhirnya penuhi panggilan kontrol dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (5/2/2016).
RJ Lino yang hingga di Gedung KPK jam 09. 15 WIB itu bakal di check sebagai tersangka dalam masalah sangkaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. Didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, RJ Lino segera masuk kedalam Gedung KPK serta tidak mengemukakan sepatah kata juga pada mass media yang telah menunggunya.
" Pokoknya yang utama saat ini beliau telah datang, siap untuk di check, kelak kita saksikan hasil pemeriksaannya kelak sore, " tutur Maqdir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Sejatinya RJ Lino di check sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 minggu lantas. Tetapi, dia tidak penuhi panggilan dengan argumen keadaan kesehatannya tengah alami penurunan selesai di check Bareskrim Polri Kamis 28 Januari 2016. Hingga penyidik KPK menjadwalkan lagi kontrol pada 'Jumat Keramat' ini.
" Keadaannya masihlah tidaklah terlalu baik, namun beliau tetaplah datang, " papar Maqdir.
Di KPK, RJ Lino tersandung masalah sangkaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada th. biaya 2010. Dia disangka sudah lakukan perbuatan pelawanan hukum serta menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya sendiri serta korporasi.
RJ Lino dimaksud sudah menunjuk segera perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia diputuskan sebagai tersangka pada 18 Desember lantas.
Atas tindakannya itu, R. J. Lino diduga tidak mematuhi Pasal 2 Ayat (1) serta atau Pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment