Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Permohonan Praperadilan Jessica Dianggap Kabur


JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang sebagai pihak termohon sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso menyebutkan sebagian poin permintaan yang dibacakan pada sidang perdana tempo hari, tidak terang tujuannya.

Hal semacam ini karena beberapa besar poin permintaan dilandasi aksi hukum Polda Metro Jaya pada Jessica, bukanlah oleh Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon.

Satu diantara poin yang dikira kabur yaitu mengenai penggeledahan tempat tinggal Jessica yang diklaim tak berdasar pada surat resmi.

 " Penyidik unit 1 Jatanras Polda sudah lakukan penggeledahan tempat tinggal pemohon tanpa ada dilengkapi surat geledah serta surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga bertentangan dengan Pasal 23 angka 1 KUHAP, " kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di depan persidangan, tempo hari.

Atas hal itu, Kasubdit Bagian Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah menyampaikan, pemohon sudah mengetahui serta mengaku aksi penggeledahan, pencekalan serta pengambilalihan masalah oleh Polda Metro Jaya.

Tetapi, di segi lain, kuasa hukum Jessica malah memohon pertanggungjawaban hal itu pada Polsek Metro Tanah Abang. Hal semacam itu lah yang menurut Aminullah jadikan rancunya pernyataan permintaan.

 " Oleh lantaran permintaan pemohon diperuntukkan pada termohon Polsek Tanah Abang serta bukanlah diperuntukkan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jadi permintaan pemohon itu yaitu jadi kabur serta tak terang, " terang Aminullah di depan persidangan, Rabu (24/2/2016).

Karena itu, Aminullah menyebutkan permintaan itu tidak bisa di terima pihaknya. Tetapi, ia menyerahkan pada Hakim Tunggal I Wayan Merta untuk mengambil keputusan sah atau tidaknya penggeledahan serta usaha hukum lain yang ditempuh Polda Metro Jaya.

 " Jadi untuk menanggapi petitum yang mengutamakan mengenai sah atau tidaknya penahanan dan ada klausa atau apabila Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon bisa ditetapkan dengan seadil-adilnya, " tegas dia.

Di ketahui, ada sejumlah enam alat bukti surat yang diserahkan pihak Jessica dalam sidang ke-2 praperadilan ini. Pada sidang ketiga keesokan hari, agenda bakal dilanjutkan dengan kontrol saksi dari pihak Jessica serta penyerahan alat bukti surat dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.

Sidang praperadilan ke-2 Jessica sendiri berjalan sepanjang satu jam. Sidang diawali sekira jam 09. 00 WIB itu serta disudahi sekira jam 09. 55 WIB.

(adt)


No comments:

Post a Comment