Agus Dituntut 12 Tahun Bui, Ini Tanggapan Ayah Kandung Angeline
DENPASAR - Terdakwa masalah pembunuhan Angeline, Agus Tae Hamday May, dituntut 12 th. penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kelanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, siang tadi.
Bapak kandung Angeline, Rosidik, menyongsong baik tuntutan Jaksa. Rosidik menyampaikan, hukuman 12 th. penjara layak didapat pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu.
“Hukuman 12 th. penjara itu layak buat Agus. Ngapain dia menutup-nutupi hal keji seperti itu, ” kata Rosidik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Menurut Rosidik, Agus sampai kini menutup-nutupi momen yang sesungguhnya menerpa Angeline, hingga memperlama sistem hukum yang tengah jalan. Pria asal Banyuwangi itu mengharapkan hakim mengabulkan tuntatan jaksa.
“Harapan saya hakim akan mengambil keputusan hal sama berarti, hakim menyutujui tuntutan yang diserahkan oleh JPU, ” katanya.
Sepanjang persidangan, Rosidik didampingi oleh Siti Sapurah, satu diantara kuasa hukum Angeline. Rosidik dengan cermat dengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Di ruangan persidangan, dia juga duduk paling depan. Sesaat ibu kandung Angeline, Hamidah, tak tampak di persidangan.
Seperti di ketahui, Angeline diserahkan pada Margriet Christina Megawe mulai sejak usia 3 hari pada 2007 silam. Argumen Rosidik menyerahkan bayi Angeline ke Margriet, lantaran masalah ekonomi.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment