Wakil Jaksa Agung Mundur, Komisi III Akan Revisi UU Kejaksaan
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya hari ini. Walau sebenarnya, terdaftar Andhy masihlah mempunyai saat sepanjang dua th. lagi untuk mengabdi di korps Adhyaksa.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani berasumsi langkah yang dikerjakan Andhy karena ada ketidaksamaan UU yang mengatur pada umur pensiun pegawai struktural serta pegawai fungsional di Kejaksaan Agung (Kejagung).
" Contoh-contoh seperti ini menurut saya lantaran ketetapan yang mengatur mengenai umur berhenti dari struktural Kejagung dibedakan dengan umur pensiun fungsional sebagai pegawai Kejaksaan dalam UU Kejaksaan yang berlaku sekarang ini, " kata Asrul pada Sikibet.info, Sabtu (30/1/2016).
Menurutnya, ketidaksamaan ketentuan itu memberi efek systemik pada psikologis pegawai Kejaksaan lantaran akan tidak memperoleh sarana sebagai petinggi Eselon I karena tak mempunyai struktural di korps Adhyaksa.
" Yaitu semula yang bersangkitan sebagai petinggi Eselon I dengan semua sarana serta fasilitas kerja yang bagus mendadak jadi fungsional. Hingga kehilangan nyaris semuanya sarana serta fasilitas itu. Jadi dengan cara psikologis jadi beban pasti untuk yang berkaitan, " tuturnya.
Ke depan, sambung Asrul, Komisi III DPR bakal merevisi pada regulasi itu. Hingga bakal menyamai ketentuan dalam umur pensiun pada pegawai struktural serta pegawai fungsional di Kejagung.
" Karenanya dalam revisi UU Kejaksaan kelak tambah baik umur pensiun disamakan dengan kewajiban berhenti sebagai petinggi struktural, " tutupnya.
(adt)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment