Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Takut Kalah, Pengacara Jessica Tak Ajukan Praperadilan


JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo tidak ingin ajukan tuntutan praperadilan untuk clientnya atas penetapan tersangka serta penahanan yang dikerjakan penyidik Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya.

Didapati selesai mengikuti clientnya yang di check perdana sebagai tersangka dalam masalah pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin yang tewas selesai menenggak kopi yang digabungi sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016 lantas, Yudi terasa pesimis apabila ajukan praperadilan.

Ketakukan Yudi lantaran dalam mengambil keputusan tersangka, kepolisian mengakui sudah mempunyai kian lebih satu alat bukti hingga susah baginya apabila mau ajukan praperadilan.

 " Bila praperadilan, laporan polisi dikira satu alat bukti, sah. Kita ajukan tentu kalah. Kita lapor saja itu salah mengambil keputusan tersangka, " keluh Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/1/2016) malam.

Yudi memberikan kengganan pihaknya dalam ajukan tuntutan praperadilan lantaran polisi akan berdasar pada Ketentuan Kapolri Nomer 14 Th. 2012 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

 " Praperadilan tentu kita kalah lantaran laporan masalah ini telah kian lebih satu alat bukti yang sah. Kekurangan praperadilan di situ. Satu laporan satu alat bukti menurut Perkap Kapolri. Walau sebenarnya azas hukum reg specialis, reg priori, derogate apriori bermakna hukum yang lebih tinggi menyampingkan hukum yang lebih rendah. KUHAP telah mengatur. KUHAP dengan Perkap Kapolri tinggi mana? Tinggi KUHP lantaran azas hukum seperti itu, " papar Yudi.

Tidak cuma itu saja, pihak Jessica juga malas ajukan penangguhan penahanan pada Jessica yang ditahan di ruangan tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan serta Barang Bukti Polda Metro sepanjang 20 hari ke depan. " Saya tidak kemukakan (penangguhan penahanan), " pungkas Yudi.

(adt)


No comments:

Post a Comment