Sawah Dieksekusi, Tanaman Padi Dicabuti
BANGKALAN - Petugas Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencabuti tanaman padi yang baru berusia 1, 5 bln. di dua petak sawah punya Payah (50) warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah Bangkalan.
Eksekusi tempat dikerjakan sesudah payah kalah dalam sengketa tempat dengan penggugat Marhasan (60) yang juga warga Desa Pamorah. Tetapi, eksekusi tempat diwarnai memprotes lantaran eksekusi itu dinilai janggal.
Karena sengketa tempat bergulir mulai sejak 21 th. waktu lalu atau seputar th. 1994 silam. Namun eksekusi baru dikerjakan oleh PN Bangkalan serta sepanjang sengketa bergulir pakar waris tidak pernah didatangkan ke pengadilan.
" Kami minta keadilan Pak, lantaran sampai kini kami tak terima panggilan, " ucap Ahmad Fatoni, satu diantara pakar waris pada petugas, Rabu (20/1/2016).
Tetapi petugas tidak bergeming serta terus lakukan eksekusi sesudah Panitera PN Bangkalan, Wasis membacakan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 11 April 1994.
" Disini kami cuma membacakan penetapan PN Bangkalan, bila ingin memprotes silakan ke pengadilan, " jelas eksekutor PN Bangkalan, Ismail pada pakar waris.
Sesaat kuasa hukum tergugat, Bahtiar Pradinata mengakui bakal ajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PN Bangkalan. Karena dinilai aneh lantaran rentang putusan serta eksekusi cukup lama.
" Ada novum baru yg tidak pernah tersingkap dalam persidangan, lantaran tergugat tak pernah terima panggilan dari pengadilan, " tegas Bahtiar.
Dalam eksekusi itu memperoleh penjagaan ketat dari petugas kepolisian juga anggota TNI dari Kodim 0829/Bangkalan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment