Rumah Duka di RSPAD Dibongkar Paksa
JAKARTA - Beberapa anggota TNI disangka lakukan perbuatan melawan hukum lewat cara mengosongkan paksa rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Heri Prakosa membetulkan ada kesepakatan pada PT Sukhawati Loka Funeral dengan koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) serta selesai pada th. 2026.
" Tetapi pada Pasal 12 dalam kesepakatan ini dijelaskan bahwa kontrak usai bila ada force major. Jadi terang bila ada force major jadi kontrak selesai, " kata Heri waktu di konfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2015).
Heri menuturkan, maksud force major adalah, pergantian ketentuan dari pemerintah dimana pada awal mulanya lokasi rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi, namun mulai sejak 2010 lokasi TNI AD mesti dikelola oleh TNI sendiri. Lantaran, koperasi diluar susunan TNI.
" Dasarnya sekarang ini yang mengelola lokasi itu Kodam Jaya, bila pengelola rumah duka ingin bikin kesepakatan baru, ya mesti dengan Kodam Jaya, " tutupnya.
Disamping itu, pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, Masnen Gustian menyampaikan, pengertian. Force major semestinya disamakan terlebih dulu.
Ia menilainya force major yang disebut, saat suatu bangunan tak dapat lagi dipakai lantaran satu hal di luar kendali atau kehendak manusia, seperti terjadinya gempa bumi, atau tsunami.
" Jadi masalahnya bukanlah tentang force major, namun lebih pada kesewenang-wenangan aparat negara, " tegasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment