Reshuffle, Presiden Diminta Jangan Terpengaruh Parpol
JAKARTA - Presiden Joko Widodo disuruh tak dipengaruhi oleh sebagian desakan partai politik (parpol) pendukungnya, dalam lakukan reshuffle sebagian menteri di kabinet kerja.
Pengamat Politik Kampus Indonesia (UI), Agung Suprio menyampaikan Presiden mesti seutuhnya menilainya hal itu dari kemampuan, serta tidak butuh menghiraukan keinginan partai.
" Ketua Partai tentu sekuat tenaga mengamankan posisi menteri ataupun berupaya ajukan kadernya jadi pengganti. Presiden Jokowi janganlah dipengaruhi serta mesti tetaplah objektif membuat kabinet, " kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Jalan keluar untuk melakukan perbaikan kemampuan pemerintah, sambung dia, yaitu memberikan tokoh non-parpol dalam kabinet, terutama untuk kementerian-kementerian strategis.
" Presiden janganlah sangsi menunjuk birokrat karier ataupun profesional untuk jadi menteri meskipun memperoleh penolakan dari partai koalisi. Bila dapat dibuktikan jejak rekamnya baik, kemampuan pemerintah juga bakal turut lebih baik " tegasnya.
Dalam pengaturan kabinet kerja, kata dia, adalah kompromi orang nomer satu di Indonesia pada kebutuhan partai politik pengusungnya.
" Kompromi ini malah bikin kemampuan pemerintah tersendat lantaran lemahnya kepemimpinan kader partai di kabinet, " sambungnya.
Ia juga mencontohkan kemampuan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan yang menurut dia kewalahan mengatasi bencana kebakaran rimba serta asap th. 2015 lantas. Kementerian LHK tidak dapat ikuti ritme kerja presiden yang cepat serta taktis. Misalnya yaitu ketidaksamaan pandangan Menteri LHK serta jajarannya tentang Analisa Tentang Efek Lingkungan (Amdal) Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
" Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK katakan data Amdal tak komplit serta tak valid. Dirjen Planologi Kehutanan serta Tata Lingkungan juga menyebutkan detil trase jalur kereta cepat itu tak ada pada Gagasan Tata Ruangan Lokasi, " katanya.
Walau sebenarnya, sambung dia, prasyarat paling utama ijin lingkungan yaitu aktivitas itu ada pada tempat sesuai sama peruntukan dalam Tata Ruangan. Namun, mendadak Menteri LHK Siti Nurbaya mengemukakan kalau Amdal itu layak.
" Ini tunjukkan lemahnya koordinasi di Kementerian LHK, " lebih Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute (IPPI) ini.
Berdasar pada Pasal 73 Ayat 1 UU 26 Th. 2007 Mengenai Pengaturan Ruangan, kata dia, mengatakan kalau tiap-tiap petinggi pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tak sesuai sama Gagasan Tata Ruangan, dapatadipidana penjara paling lama lima th., serta denda paling banyak Rp500 juta. Bahkan juga dalam Ayat 2 Pasal 73 UU 26 dijelaskan, kalau terkecuali sanksi pidana, pelaku dapat juga dikenai pidana penambahan berbentuk pemberhentian dengan cara tak hormat dari jabatannya.
Karenanya, Agung yakin kalau orang-orang bakal mensupport seutuhnya pernyataan presiden minggu lantas yang dengan cara tegas menampik intervensi pihak manapun dalam reshuffle kesempatan ini, termasuk juga intervensi partai politik.
" Jangan pernah umpamanya Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ditukar, namun oleh kader partai lain. Bila begini stagnan tak ada pergantian. Yakin saja kalau umum mensupport presiden untuk menampik intervensi parpol, " tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment