Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Pembunuh Mirna Terancam Hukuman Mati


JAKARTA - Misteri tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) selesai menenggak kopi khas Vietnam yang memiliki kandungan toksin sianida di Kafe sampai sekarang ini belum terkuak. Tempo hari, polisi tidak berhasil mengambil keputusan tersangka dalam menonjolkank masalah berbarengan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal menyampaikan, tersangka masalah ini dapat dijerat dengan hukuman mati. Sebab tindak pidana yang dikerjakan sudah menyingkirkan nyawa orang lain.

 " Yang pasti tersangka kan menyingkirkan nyawa orang lain dengan berniat, ada gagasan. Hukuman terberat dapat dipakai hukuman mati. Itu terberat telah ditata kitab undang-undang hukum pidana, " kata Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).

Seperti yang di ketahui polisi sudah mengecek tiga saksi kunci dalam masalah ini. Ketiganya yaitu dua teman dekat Mirna, Jessica Kumala Wongso serta Hanny. Saksi kunci yang lain yaitu pembantu Jessica. Bahkan juga Jessica sebagai pihak yang disudutkan dikira saksi khusus oleh pihak kepolisian.

Lalu pasal apa yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat tersangka nanti? " Pasal 340 KHUP, " singkat Iqbal.

Mengenai bunyi dari pasal 340 KUHP itu yaitu : " Siapa saja berniat serta dengan gagasan lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau sepanjang saat spesifik paling lama 20 th., ".


No comments:

Post a Comment