Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Nyabu, Mahasiswi Cantik Dituntut 4 Tahun Penjara


SERANG - Putri Shelvyani Indri Lestari (19), mahasiswi cantik di satu diantara perguruan tinggi di Kota Serang dituntut penjara 4 th. oleh jaksa karna dapat dibuktikan mempunyai sabu.

Wanita cantik yang juga adalah putri Kepala Sekolah di Kota Serang itu dinilai dapat dibuktikan bersalah tidak mematuhi Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Th. 2009 Perihal Narkotika.

 " Menuntut agar majelis hakim mengambil keputusan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa dengan pidana penjara sepanjang 4 th., serta membayar denda Rp800 juta subsider 2 bln. kurungan, " kata Jaksa Andri waktu membacakan tuntutan, Senin (11/1/2016).

Andri mengungkap, semula penangkapan terdakwa yang disebut warga Kampung Tegal Padang, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang berlangsung waktu Unit Narkoba Polres Serang memperoleh info dari orang-orang bahwa ada penyalahgunaan narkotika type sabu-sabu ditempat terdakwa.

 " Setelah itu diselenggarakan penggeledahan pada terdakwa nyatanya diketemukan dua bungkus kecil narkotika type sabu-sabu yang semasing dibungkus dengan kertas alumunium warna emas yang disimpan didalam tas warna biru yang tengah digunakan terdakwa, " tutur Andri.

Kemudian, petugas lakukan penggeledahan dirumah terdakwa, serta nyatanya diketemukan lima bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu yang dibungkus tisu warna putih yang dimasukkan ke bungkus rokok dari bawah lipatan pakaian didalam almari besi di kamar terdakwa.

 " Barang itu didapat terdakwa di daerah BSD Tangerang pada 24 Agustus 2015 sekira jam 17. 00 WIB dengan maksud untuk dipakai sendiri, " tegasnya.


No comments:

Post a Comment