MK Diminta Hati-Hati Tangani Gugatan Pilkada Teluk Bintuni
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disuruh cermat serta waspada dalam memutus perkara sengketa hasil Pilkada di Teluk Bintuni, Papua Barat. Pasalnya, selisih nada yang sangatlah tidak tebal yaitu cuma tujuh nada.
MK harus juga meyakinkan tak ada pasangan kepala daerah yang lakukan beberapa cara melawan hukum. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan, ketentuan yang adil serta berdasar pada kenyataan sangatlah dinanti pasangan calon yang memiliki hak menang.
“Saya mengingatkan, hak nada pasangan nomer 2 yakni Petrus Kasihiw, serta Matret Kokop, dikembalikan oleh MK. Hingga nada rakyat yang menginginkan pasangan ini jadi kepala daerah bisa diwujudkan, ” tutur Margarito, Minggu (24/1/2016).
Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sangatlah tidak tebal sekali ini, Margarito juga meminta Komisi Penentuan Umum (KPU) Teluk Bintuni berlaku jujur. “KPU Teluk Bintuni yaitu pihak yang diperkarakan, jadi mesti jujur” tuturnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment