Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Masyarakat Adat Apresiasi Presiden Bubarkan BP Batam


JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Orang-orang Kebiasaan Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasius Joseph mengapresiasi ketentuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Tubuh Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu bernama Otorita Batam (OB).

 " Walau agak terlambat, langkah Presiden Jokowi sangatlah pas. Nyatanya, doa serta kami harap sampai kini didengar Jokowi, " tuturnya di Jakarta, Minggu (3/1/2016).

Dia juga merekomendasikan, pembubaran BP Batam mesti dikawal supaya tak disimpangkan dengan cara tehnis. Lantaran, bila disimpangkan, bakal beresiko negatif hingga memengaruhi roda perekonomian di kota Batam.

 " Penyimpangan ini dapat berlangsung bila sistem hingga penunjukan institusi baru di pengaruhi oknum di BP Batam yang mengarahkan pada beberapa hal merugikan rakyat, " katanya.

Dia juga mensupport langkah Presiden yang di sampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membubarkan BP Batam untuk tingkatkan service pada orang-orang.

 " Himad Purelang adalah grup orang-orang di Batam yang telah mendaftarkan permintaan SHM dirangkaian pulau Rempang Galang Batam mulai sejak 2008 ke BPN yang saat ini jadi Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, kebijakan Jokowi membubarkan BP Batam ini semestinya selekasnya direspon Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk menyelesaikan pelepasan tanah negara dirangkaian pulau Rempang Galang pada Himad Purelang.

 " Kami penggarap yang taat ketentuan memohon pelepasan tanah negara serta ini telah diperintahkan Panja Komisi II DPR RI dan Kepala BPN waktu lalu, Hendarman Supandji. Kenapa Menteri ATR/BPN mesti melambat-lambatkannya, " jelasnya.

Walau sebenarnya kata dia, Mendagri telah menyampaikan dengan tegas pembubaran BP Batam dikerjakan secepat-cepatnya serta tak perlu menanti UU dirubah. Revisi ketentuan perihal BP Batam dikerjakan dengan bikin ketentuan baru juga sebagai payung hukum.

 " Ini jadi aspek pendorong moral untuk kami untuk menjumpai Mendagri sekalian melaporkan potensi kerugian negara itu ke Mabes Polri, Kejagung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), " tutupnya.


No comments:

Post a Comment