Mantan GAM Minta Presiden Jokowi Ampuni Din Minimi
MEULABOH - Bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Lokasi Meureuhom Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Propinsi Aceh meminta Presiden Joko Widodo memberi pengampunan (amnesti) pada rekannya Nurdin Bin Ismail dengan kata lain Din Minimi serta kawan-kawannya.
" Kita memberi animo pada rekanan Din Minimi yang berani memperjuangkan hak-hak kombatan serta korban perseteruan saat lantas, jadi kita meminta kearifan pusat memberi amnesti kepadanya serta saudara-saudara yang turut bersamanya, " kata bekas anggota GAM, Munir dengan kata lain Abu Rimung Daya di Meulaboh, Senin, (4/1/2016).
Pernyataan itu di sampaikan dalam jumpa pers berbarengan beberapa wartawan di Aceh Barat, menanggapi keberanian rekannya Din Minimi berbarengan anggotanya " turun gunung " menyerahkan senjata serta kembali kepangkuan Ibu Pertiwi.
Terlebih menurutnya yang dikerjakan rekannya ini yaitu memperjuangkan hak-hak korban perseteruan 10 th. lantas di Aceh.
Bekas Komandan Operasi GAM lokasi Mereuhom Daya Aceh ini menginginkan langkah cepat dikerjakan Kepala Tubuh Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memperoleh amnesti, lalu Kapolri diinginkan tak menyulitkan sistem itu.
" Bila pemerintah tak merespon amnesti, mungkin saja itu bakal menyebabkan sangatlah besar, " tegasnya.
Selanjutnya disebutkan, beberapa kombatan GAM menyebutkan rasa bangga pada Din Minimi serta anggotanya yang berani bertemura memperjuangkan beberapa dari saudara mereka yang telah 10 th. pascadamai RI-GAM belum memperoleh sentuhan Pemerintah Aceh.
Menurut Munir, Pemerintah Aceh mesti mengakomodir enam tuntutan yang diserahkan oleh Din Minimi serta kelompoknya untuk menjaga kedamaian Aceh dalam pangkuan NKRI, lantaran apabila tak dikerjakan jadi ini dikira satu kedhaliman pada rakyat Aceh serta kombatan.
" Sepuluh th. perdamaian Aceh, kami masih tetap sangatlah kurang memperoleh perhatian, terlebih pada beberapa saudara-saudara eks kombatan GAM, yang ada Pemerintah Aceh cuma pikirkan kelompoknya semata, " tegasnya.
Enam tuntutan Din Minimi sudah di sampaikan pada pemerintah yaitu, meminta dilanjutkan sistem reintegrasi MoU Helsinki, meminta Pemerintah Aceh memerhatikan kesejahteraan korban perseteruan, keluarga serta anak-anak yatim piatu korban perseteruan ditanggung pemerintah.
Lalu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pemakaian APBD Propinsi Aceh, meminta menerjunkan pengamat atau peninjau berdiri sendiri waktu digelarnya pilkada serentak di Aceh pada 2017, serta meminta pemerintah memberi amnesti.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment