Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Legislatif-Eksekutif Tarik Ulur Penertiban Papan Reklame


MEDAN - Pengamat Tata Kota Sumatera Utara, Hendy Bhakti Alamsyah, menilainya ada kejanggalan dalam penegakan ketentuan di Kota Medan, terutama penertiban papan reklame.

Pasalnya, Pemko Medan sebagai instansi eksekutif yang sudah keluarkan larangan berdirinya papan reklame di 14 titik ruas jalan, namun lamban merampungkan penertibannya.

Demikian dengan juga instansi legislatif (DPRD Medan). Dimana instansi yang ditempati beberapa orang pandai itu berkesan tarik ulur, pada penegakan ketentuan itu.

“Saya mengira, ada kesungkanan semasing instansi itu untuk menegakkan ketentuan ini. Walau sebenarnya terang bahwa ketentuan yang sudah disahkan anggota dewan terhormat untuk estetika Kota Medan jadi tambah baik, manfaat menyingkirkan citra jelek di orang-orang yang mengatakan bahwa Medan telah jadi rimba reklame, ” katanya, Kamis (7/1/2016).

Selanjutnya Hendy memberikan, dianya mengira ada tersambung jalinan emosional pada eksekutif, legislatif serta entrepreneur papan reklame. Hingga mengakibatkan penertiban papan reklame berlangsung pelambatan.

“Saya tak bicara orang perseorangan, namun lembaganya. Maka dari itu saya mengira, ada suatu hal yang tersambung pada semasing pihak (eksekutif serta legislatif, red). Mungkin saja, anggota dewan yang duduk di kursi parlemen itu entrepreneur papan rekalame atau mempunyai sejarah dengan pengusahanya. Ini yang pertama. Serta yang ke dua sangkaan saya, entrepreneur papan reklame telah keluarkan cost besar untuk mengatur pajak perizinannya. Hingga jadi dilema untuk Pemko Medan untuk menertibkan fisik papan reklame itu, ” tuturnya lagi.

Tutup penuturannya, Hendy meminta Pemko Medan serta DPRD Medan untuk keduanya sama mematuhi ketentuan yang telah di buat. Supaya nantinya mempunyai marwah di orang-orang masalah penegakan ketentuan. “Ya mesti tegaslah. Janganlah abu-abu. Atau bebrapa janganlah sangkaan ada suatu hal ini benar, ” sindirnya.

Ssebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Jumadi S. Pdi meminta Pemko Medan terus melakukan penertiban papan reklame ditempat yang telah dilarang. Lantaran DPRD Medan telah menyepakati biaya yang miliaran rupiah yang diserahkan dinas berkenaan, untuk cost operasionalnya.

“Kita sadar, untuk penertiban itu banyak biayanya. Lantaran ada keperluan membayar sewa alat berat serta pengamanan. Namun kan telah kita setujui anggaranya. Besar terlebih. Maunya ditindaklanjuti lah. Bukanlah jadi kendur pengerjaannya. Bila memanglah argumennya lantaran pilkada, kan telah usai, terlebih. Bila belum juga ada pergantian, kami (Komisi D, red) bakal panggil dinas berkenaan untuk mempertanggunjawabkan biaya yang telah di pakai, ” tegas politisi PKS itu sebagian waktu lalu.


No comments:

Post a Comment