KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengusut masalah sangkaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Hari itu, KPK bakal memanggil tiga anggota DPRD Banten untuk di check juga sebagai saksi dalam masalah itu.
Ketiga legislator DPRD Banten yang di check itu yaitu Budi Prayoga, Ketua Fraksi Partai Golkar Suparman, serta Wakil Ketua DPRD Banten Sri Mulya Hartono yang juga adalah satu diantara tersangka masalah itu. Ketiganya bakal di check juga sebagai saksi untuk tersangka Direktur Paling utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT).
" Iya ketiga anggota DPRD Banten ini bakal kami check untuk tersangka RT hari itu, " tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati waktu di konfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Dalam masalah itu, KPK telah menjerat Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur Paling utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol juga sebagai tersangka.
Tri Satya yang disebut anggota DPRD asal Fraksi PDIP, serta SM Hartono adalah Wakil Ketua DPRD Banten asal Fraksi Golkar, keduanya sama disangka terima suap. Keduanya diduga tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomer 31 Th. 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan UU Nomer 20 Th. 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesaat, Ricky dikira juga sebagai pemberi suap sudah tidak mematuhi Pasal 5 ayat 1 huruf a serta b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment