KPK Minta Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tunda sidang praperadilan bekas Direktur Paling utama PT Pelindo II, RJ Lino yang gagasannya di gelar pada Senin 11 Januari 2016.
" KPK hari itu kirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL (RJ Lino) sampai dua minggu ke depan, " kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati waktu di konfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Yuyuk menyampaikan, keinginan penundaan sidang praperadilan tersangka sangkaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II ini karena pihaknya masih tetap berdiskusi dengan beberapa pakar berkenaan.
" Argumen penundaan lantaran masih tetap butuh saat untuk konsolidasi dengan pakar, " tukasnya.
Seperti di ketahui, KPK mengambil keputusan bekas Dirut Pelindo II, RJ Lino juga sebagai tersangka sangkaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II th. 2010.
Lino disangka menunjuk segera perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Terakhir, atas status tersangka yang sandang, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah ini. KPK hari itu juga telah memanggil beberapa pihak untuk disuruhi info juga sebagai saksi Lino dalam masalah itu.
Atas tindakannya, Lino didugakan Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 th. 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 th. 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga sekarang ini keseluruhan kerugian negara masih tetap dihitung pihak KPK.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment