Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Korupsi Uang Kuliah Rp6 Miliar, Dua Pejabat USU Ditahan Kejati Sumut


MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang petinggi Kampus Sumatera Utara (USU), yakni Binca Wardani Lubis serta Desi Nurul Fitri berkaitan masalah sangkaan korupsi pengelolaan duit kuliah di Program Magister Manajemen (MM) sejumlah Rp6 miliar.

Sesudah melakukan kontrol mulai sejak pagi, serta melakukan tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lantas menggelandang mereka ke di Tempat tinggal Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

“Setelah dikerjakan kontrol serta untuk memudahkan sistem penyidikan. Kita lakukan penahanan pada dua tersangka itu untuk 30 hari ke depan, ” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.

Novan menyampaikan, ke-2 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 serta 3 jo Pasal 18 UU Nomer 31 th. 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan UU Nomer 20 th. 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kasus ini selekasnya masuk pemberkasan untuk secepat-cepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan supaya selekasnya disidang, ” tandasnya.

Dalam masalah ini, penyidik sudah memohon info Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen serta Direktur Pasca Sarjana.

Binca serta Desi disangka memalsukan bukti pembayaran duit kuliah, hingga mahasiswa yang sudah membayarkan duit kuliah tetaplah dapat ikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu itu.

“Padahal sesungguhnya duit kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tak disetorkan ke-2 tersangka ke rektorat USU, umumnya lewat BNI serta Bank Mandiri, ” kata Novan.

Menurut Novan, masalah ini dapat masuk kelompok tindak pidana korupsi karena beberapa mahasiswa masihlah dapat ikuti ujian. Tidak sama bila beberapa mahasiswa tak dapat ikuti ujian, jadi masalah itu bakal masuk kedalam tindak pidana umum, yaitu penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan bikin kwitansi palsu. Bila mahasiswa ini tak dapat ujian, bermakna duit kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Namun lantaran masihlah dapat ujian, maka dari itu masuk tindak pidana korupsi, ” papar Novan.


No comments:

Post a Comment