Selamat Datang Di Blogspot Judi Online Terpercaya Sikibet.com Silahkah Chat Dengan Costumer Service Kami Jika Ada Yang Ingin Di Tanyakan Trimakasih :)

Komisi I Minta KPI Profesional Sesuai dengan UU Penyiaran


JAKARTA – Komisi I DPR bakal mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo), hari ini Kamis, 28 Januari 2016.

RDP itu diselenggarakan berkaitan dengan uji umum perpanjangan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Instansi Penyiaran Swasta (LPS) Induk Tv Berjaringan ilegal, yang bakal dikerjakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais, menyampaikan, baiknya KPI bekerja sesuai sama Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pasalnya, uji umum yang dikerjakan itu bertentangan dengan wewenang KPI.

“Kita minta KPI kerja dengan cara profesional sesuai sama UU Penyiaran. Berarti, kerja KPI yang digerakkan, tak ujug-ujug demikian, ” kata Hanafi Rais pada Okezone.

Ia mengungkap, KPI memiliki hak untuk memberi apa hasil kerjanya sampai kini pada Komisi I DPR. Tetapi yang terutama, dalam menggerakkan tugasnya, KPI tak tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. “Yang utama KPI tak tidak mematuhi UU, ” tukasnya.

Terlebih dulu, DPR RI menilainya langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang lakukan uji umum perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Instansi Penyiaran Swasta (LPS) Induk Tv Berjaringan sebagai aksi ilegal. Hal itu menyalahi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyebutkan KPI semestinya tak melampau wewnang yang ditata UU. " Aksi itu ilegal lantaran tak ditata Undang-undang, " kata Tantowi di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

(adt)

No comments:

Post a Comment