Hakim Nilai Lie Detector Tak Berguna Ungkap Kasus Angeline
DENPASAR - Edward Haris Sinaga, Ketua Hakim persidangan masalah pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) menilainya pakar lie detector serta alatnya tak ada manfaaatnya.
Sekarang ini, pakar Lie Detector, Lukas Bundi Santoso bersaksi dipersidangan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/1/2016).
" Apa sesungguhnya faedah kehadiran saudara disini. Dari tadi saya binggung ingin mengambil faedah dari info saudara, " kata Edward.
Dia menyampaikan, bahwa Andika Andakonda yang juga di tes memakai lie detector akhirnya berbohong. Waktu ini di tanya apakah anda tahu gagasan pembunuhan Angeline waktu ini Andika menjawab tak.
Tetapi dari grafik lie detector tunjukkan bahwa Andika berbohong.
" Bila dia berbohong semestinya dia juga jadi tersangka. Kita disini mau mengambil faedah dari info saudara. Saya binggung ingin ngambil faedahnya apa, " tuturnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment