Hadiri Sidang Jero, JK Memberikan Keteladanan Hukum
JAKARTA - Hadirnya Wakil Presiden (Wapres) Juiceuf Kalla (JK) di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta jadi saksi memudahkan (a de charge) untuk terdakwa Jero Wacik pantas memperoleh animo.
Info JK di depan sidang peradilan tentang dana operasional menteri (DOM) jadi perhatian menarik, lantaran terkecuali jadi pokok dakwaan, masalah DOM juga jadi gosip umum sampai kini.
Menurut Dosen Hukum Kampus Islam Jakarta M Soleh, seidaknya, ada tiga utama yang bisa dimaknai hadirnya JK di depan sidang pengadilan.
" Pertama, JK sudah memberi keteladan hukum untuk semua warga negara. JK menjunjung tinggi azas equality before the law (kebanyakan orang sama di hadapan hukum). Walau jadi Wapres yang punyai aktivitas yang mengagumkan, masih tetap menyempatkan diri ada di hadapan sidang pengadilan, " kata Soleh, Kamis (14/1/2016).
Ke-2, sebagai bekas atasan Jero Wacik, JK memberikan kearifan serta kepedulian pada bekas bawahannya. Sikap itu pantas jadi contoh untuk beberapa pemimpin negeri.
JK menjawab dengan cara seimbang masalah tentang DOM sepengetahuan serta pemahaman dianya. Perhatian seseorang bekas atasan pada bekas bawahan memberikan sikap kepemimpinan unggul, yang belum pasti dipunyai oleh tiap-tiap bekas pemimpin.
" Ketiga, dengan cara subtantif info yang di sampaikan JK bikin jelas hal yang mungkin saja sampai kini jadi perbincangan tentang pemakaian DOM, " kata alumni UGM itu.
Walau dengan cara legal DOM sudah ditata dalam ketentuan menteri keuangan, namun praktek pemakaiannya di lapangan punya potensi menyebabkan perbincangan.
Info JK beri penjelasan bila seseorang menteri barangkali dengan cara leluasa serta fleksibel memakai DOM sejauh untuk mensupport pekerjaan serta fungsinya dan bisa dipertanggungjawabkan dengan cara hukum.
Prinsip kehati-hatian dalam pemakaian anggara negara mesti terus diprioritaskan serta itu jadi pegangan untuk semua beberapa menteri yang akan datang.
Seperti di ketahui, Jero Wacik adalah menteri pariwisata pada pemerintahan SBY-JK periode 2004 sd 2009. Jero didakwa dengan tiga tuduhan di mana satu diantaranya tentang penyelewengan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment