DPR Heran KLHK Kalah dalam Sidang Pembakar Hutan
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) kalah dalam tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sejumlah Rp7, 8 triliun, karena disangka sudah lakukan pembakaran rimba.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengakui aneh dengan ketentuan Pengadilan Negeri Sulawesi yang menampik tuntutan dari KLHK itu.
Pasalnya mengacu Undang-Undang (UU) Pencegahan serta Perusakan Rimba Nomer 18 th. 2013, telah ditata semua suatu hal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mesti dihukum kurungan penjara.
" Didalam UU ini tak dengan cara ekplisit dimaksud pembakar, namun jangankan membakar, yang mengakibatkan kerusakan banyak tanaman pohon, yang dia menebang tanpa ada izin saja ini hukamannya berat. Terlebih membakar dengan demikian luasan, yang beresiko tak pada lingkungan saja, asapnya beresiko pada manusia, " tutur Herman waktu dihubungi, Senin (4/1/2016).
Politisi Partai Demokrat itu mengakui supaya KLHK dapat ajukan banding pada ditolaknya tuntutan oleh Pengadilan Sulawesi Selatan itu. Karena kata dia, ketentuan itu tak pro pada lingkungan hidup.
" Jadi bila ada ketentuan yang bertolak belakang dengan disebabkan yang diakibatkan, jadi mesti digugat ke pengadilan lebih tinggi serta saya sangatlah menyesalkan bila pengadilan tak pro pada lingkungan. Walau sebenarnya diluar negeri kejahatan lingkungan ini kejahatan luar umum, " tuturnya.
Pada awal mulanya, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) juga sebagai pembakar rimba. Kementerian menuntut ubah rugi serta meminta pemulihan lingkungan pada tempat yang terbakar sebesar Rp7, 8 triliun. Tetapi tuntutan itu tidak diterima majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan menilainya tuntutan pemerintah tak dapat dibuktikan. Menurut majelis, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak bisa dibuktikan. Majelis juga menyebutkan tempat yang terbakar masih tetap dapat ditanami serta ditumbuhi kayu akasia berdasar pada hasil uji laboratorium yang diserahkan tergugat.
Diluar itu, majelis berasumsi PT BMH tak ikut serta segera, namun menunjuk pihak ketiga dalam lakukan penanaman. Dengan hal tersebut, tak ada jalinan sebab-akibat pada kekeliruan serta kerugian disebabkan kebakaran rimba itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment